Menteri Hanif Ingin PHK Masuk Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ingin jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program. Adapun jaminan tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.
"Ini sekadar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit, " kata Hanif seperti dikutip Selasa (13/8/2019).
Sedangkan program JPS, kata Hanif yakni berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi.
![]() |
"Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skillnya untuk mencari pekerjaan yang baru, " katanya
Hanif meyakini melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility.
"Mereka (korban PHK-red) bisa terus belajar, mereka bisa memperbaiki dan meng-upgrade skill-nya dan bisa bekerja secara terus menerus, " katanya.
Ia juga menambahkan wacana penambahan dua program jamsos itu juga belum dibicarakan dengan Presiden Jokowi. Hanif ingin hal Ini agar bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja dan dunia usaha. "Jika nanti hasil diskusi publik ternyata tidak setuju, ya tidak apa-apa, " katanya.
Bagi Hanif program JKP itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus melindungi mereka agar tetap meningkatkan skillnya atau berubah skill mau alih bekerja sehingga orang terus bekerja.
Dengan adanya kedua program itu, nantinya, di satu sisi ekosistem ketenagakerjaan harus diperbaiki dan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja yang makin fleksibel. Di sisi lain, juga perlindungannya perkuat dengan dua program jamsos di BPJS Ketenagakerjaan
"Sekali lagi kalian jangan salah tulis. Ini masih wacana, masih diskusi. Justru untuk memastikan pasar kerja yang makin dinamis dan fleksibel, bisa kita antisipasi lebih baik dari sisi perlindungan kepada tenaga kerja, " ujarnya seraya menyebut wacana tersebut belum dibicarakan dengan Presiden.
Hanif juga mengungkapkan ada lima program jaminan sosial yang dimiliki pemerintah selama ini. Pertama, jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan. Empat program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Ia mengungkapkan wacana penambahan dua program jamsos sekaligus memperkuat jaminan sosial merupakan salah satu Pekerjaan Rumah (PR) bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
(hoi)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Hanif Ingin PHK Masuk Jaminan BPJS Ketenagakerjaan"
Post a Comment