Mulai Hari Ini Skuter Listrik Dilarang Mengaspal
Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan skuter listrik akhirnya dibatasi bagi siapapun yang menggunakannya di jalan raya maka bersiaplah dikenai denda atau sanksi. Mulai hari Senin ini Polda Metro Jaya akan mengenakan denda tilang hingga Rp 250 Ribu bagi pengguna skuter atau otoped listrik di jalan raya maupun trotoar.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Senin, 25/11/2019) berikut ini.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Hari Ini Skuter Listrik Dilarang Mengaspal"
Post a Comment