Resmi! Pengembang Tak Dilarang Jualan 'Maket' Proyek
Jakarta, CNBC Indonesia - Pre-project selling atau pemasaran produk properti sebelum dibangun sudah lama jadi praktik umum para pengembang. Dari sisi payung hukum, pemerintah sebelumnya tak mengatur tegas soal pre-selling.Kasus pre-selling yang sempat mengemuka adalah pembangunan proyek hunian vertikal Meikarta 2017 lalu.
Kini, kepastian soal pre-selling makin jelas dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah, yang diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 12 Juli 2019 lalu.
Pada aturan itu jelas dan tegas bahwa konsep pre-selling dapat lampu hijau. Pada pasal 3, ditegaskan antara lain:
- Pelaku pembangunan dapat melakukan Pemasaran Rumah tunggal atau Rumah deret pada saat dalam tahap proses pembangunan.
- Pelaku pembangunan dapat melakukan Pemasaran Rumah Susun sebelum pembangunan dilaksanakan.
- Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada.
a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan Rumah;
d. perizinan pembangunan perumahan atau Rumah Susun; dan
e. jaminan atas pembangunan perumahan atau Rumah Susun dari lembaga penjamin.
Sebelum ada peraturan ini ketentuan perundangan hanya mengatur pengembang boleh memasarkan produknya saat belum selesai pembangunan atau tahap proses pembangunan
Hal ini diatur pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun:
Pasal 43 (1) Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris. (2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status kepemilikan tanah; b. kepemilikan IMB; c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan e. hal yang diperjanjikan.
Juga diatur pada Pasal 42 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Pasal 42
(1) Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status pemilikan tanah; b. hal yang diperjanjikan; c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan https://ift.tt/2gP3TFy djpp.depkumham.go. id e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(hoi/hps)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi! Pengembang Tak Dilarang Jualan 'Maket' Proyek"
Post a Comment