Search

Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Tahap Lagi

Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Tahap Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memastikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum bersifat final.

Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengemukakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini masih dalam pembahasan.

"Masih ada pembahasan ibu menteri (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani) terkait BPJS (Kesehatan). Pembahasannya masih dua tahap lagi," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarya, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya, Puan mengonfirmasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai awal bulan depan. Hal itu disampaikan selepas mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (29/8/2019).

Putri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kenaikan tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan kepala negara.

Namun, Ngabalin memastikan bahwa pembahasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dilakukan. Jokowi bahkan disebut belum mengambil keputusan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Tadi saya komunikasi juga dengan ibu menteri cuma kan belum selesai pembahasan," tegas Ngabalin.

Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dalam dua versi.

Skema secara lengkap usulan Kementerian Keuangan :

* Iuran PBI: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)

* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)

* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)

* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Skema secara lengkap usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) :

* Iuran penerima bantuan iuran (PBI): Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)

* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)

* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)

* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Tahap Lagi"

Post a Comment

Powered by Blogger.