Akuisisi Vale, Kementerian BUMN Tunggu Valuasi dari OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN masih terus menghitung nilai akuisisi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berdasarkan aturan yang berlaku di pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Valuasinya nunggu OJK. Dia kan public kan, nah kita pakai mekanisme yang sudah ditentukan OJK saja. Kita tunggu hasil valuasi dari OJK," kata Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurna di Kemenko Maritim, Selasa, (29/10/2019).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, proses divestasi yang dilakukan oleh Inalum dan Vale saat ini baru sebesar 20 %. Sementara agar menjadi mayoritas Vale butuh divestasi sebesar 51%, yang artinya butuh 11% lagi untuk menjadi mayoritas. "Sisanya menunggu kontrak kerja (KK) mereka selesai dulu," imbuhnya.
Saat ini, imbuhnya, pemerintah akan fokus pada penyelesaian divestasi sebesar 20 % dahulu. Ditargetkan prosesnya akan selesai akhir tahun ini. "Yang ini (20%) dulu aja," terangnya.
Divestasi saham INCO sebesar 20% merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 7/2014, Vale harus mendivestasikan 40% sahamnya. Sebelumnya, divestasi saham Vale sebesar 20% sudah dilakukan. Kini sisanya 20% akan didivestasikan ke pemerintah Indonesia.
(dob/dob)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akuisisi Vale, Kementerian BUMN Tunggu Valuasi dari OJK"
Post a Comment