Luhut Tegaskan Reklamasi Teluk Benoa tak Pernah Dibatalkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti belum lama ini menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
"Begini, itu tuh presiden nggak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi, jangan orang menyudutkan presiden untuk mengubah perpres pendahulunya. Karena nggak elok itu," kata Luhut di Jakarta, Jumat (11/10)
Ia menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini tetap pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
"Jadi sesuai Perpes yang kemarin, yang saya tahu begitu. Belum ada pikiran begitu (dibatalkan)," katanya.
Mengutip CNN Indonesia, pada Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Pasal 101A huruf A disebutkan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di wilayah tersebut meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, pemukiman, sosial budaya, dan agama.
Susi Pudjiastuti Perairan Teluk Benoa sebagai KKM, sebagai respons atas surat dari Gubernur Bali kepada pemerintah pada 11 September 2019. Pemerintah setempat sebelumnya mengusulkan agar Teluk Benoa dijadikan Kawasan Konservasi Maritim.
(hoi/hoi)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Luhut Tegaskan Reklamasi Teluk Benoa tak Pernah Dibatalkan"
Post a Comment