Search

2 WN Singapura Tersangka Impor Sampah, Ini Kronologinya

2 WN Singapura Tersangka Impor Sampah, Ini Kronologinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 masuk ke Indonesia tanpa izin pada 13 Juni 2019. Di mana 24 kontainer diantaranya berada di kawasan berikat PT Advance Recycle Technology (ATP) di Cikupa Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok.

Fakta tersebut berdasarkan keterangan dari 2 WNA Singapura yaitu LSW dan KWL yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kontainer berisi limbah pada 16 September. Keduaya terbukti memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke Indonesia tanpa izin. Berdasarkan keterangan keduanya, ke-87 kontainer tersebut diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhada mengatakan kasus ini terungkap karena adanya permohonan kepada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk bersama memeriksa limbah yang sudah berada di kawasan berikat Tangerang.

"Permintaan itu memang berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 yang menetapkan Persetujuan Impor dan ditertibkan setelah mendapat rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (4/10/2019).

Menurutnya kedua tersangka akan dikenakan pasal 105 atau pasal 106 UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menetapkan, hukuman bagi yang melanggar adalah penjara 12 dan 15 tahun hingga denda Rp 12 dan Rp 15 miliar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukkan atau mengimpor limbah B3 tanpa izin.

"Kita tak boleh menjadikan negara kita tempat pembuangan sampah, limbah B3 negara lain karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakt dan lingkungan hidup," ujarnya.

Bahkan dia meminta jika pelakunya harus dihukum seberat-beratnya dan harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi. Penetapan tersangka dalam kasus impor limbah tanpa izin pertama kali dilakukan sejak UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan.

Dia menambahkan, bahwa kejahatan seperti ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memasukkan limah atau limbah B3 mencapai 15 tahun dan denda mencapai Rp 15 miliar.

"Penyidik juga sedang mendalami dugaan pidana lain yang dilakukan oleh LSW sebagai Direktur PT AST terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang ditemukan di lokasi PT ATR kawasan berikat di Cikupa Tangerang," ujarnya.

Jumlah limbah B3 yang dikelola tanpa izin oleh LSW sebanyak 580 ton yang dikemas dalam jumbo bag dan diduga berupa limbah Zinc Oxide, Slag Sn, Zinc catalys, Zinc Concentrate, Nickel Coumpound dan Batu Cu.

"Apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegasnya.
(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 WN Singapura Tersangka Impor Sampah, Ini Kronologinya"

Post a Comment

Powered by Blogger.