Search

Wamenkeu Ungkap Kenapa Kenaikan Cukai Rokok Dirapel 2 Tahun

Wamenkeu Ungkap Kenapa Kenaikan Cukai Rokok Dirapel 2 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan 2019-2024, Suahasil Nazara angkat bicara soal penerapan cukai rokok yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang yang rata-rata naik 21%. Kenaikan sebesar itu jadi akumulasi dua tahun setelah pada 2019 tak ada kenaikan.

"Cukai rokok memberikan andil terhadap penerimaan negara, dari jumlah volume dikalikan dengan harga. Harga itu lah yang akan dikenakan tarif cukainya," ujar Suahasil di Aula Mezanin, Jumat (25/10/2019).

Suahasil mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau ini harus dilihat secara komprehensif. Mulai dari perilaku konsumsi, sampai kepada kesehatan masyarakat.


Selain itu kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok ini juga harus dilihat dari dimensi produksinya. Pasalnya, apabila beban biaya produksi yang tinggi, tidak menutup kemungkinan serapan tenaga kerjanya juga berkurang, kalau berkurangnya konsumsi dari masyarakat terhadap rokok.

"Kenaikan cukai rokok merupakan implementasi setelah ada keputusan presiden dan ini sebenarnya merupakan jangka waktu dua tahun kenaikan atau rapelan. Kami juga menyadari cukai rokok dimensinya itu komprehensif," tuturnya.

Ia menambahkan, pendapatan kenaikan cukai rokok nantinya akan dilakukan bagi hasil dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mitigasi risiko mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.

"Antisipasi ada namanya proyeksi. Bagi hasil cukai untuk mitigasi dan dibagikan daerah dan untuk mitigasi. Pajak rokok yang ke pajak daerah untuk mitigasi risiko, dimensi produksi, negara dan dalam bentuk bagi hasil. Karena ada karakteristik berbeda-beda," tandasnya.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 152/2019 tentang cukai hasil tembakau dengan tarif baru, yang rencananya bakal berlaku pada 1 Januari 2020.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Secara rerata, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wamenkeu Ungkap Kenapa Kenaikan Cukai Rokok Dirapel 2 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.