Mau Jadi Bupati Butuh Rp 30 M, Pilkada Langsung Dihapus?

Opsi pertama, pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk pilkada tingkat provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.
Ahmad beralasan, sudah sepatutnya pilkada tidak digelar di tingkat provinsi. Sebab, titik berat otonomi daerah berada di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau kita sebut provinsi itu bukan daerah otonom, mereka adalah pemerintahan kepanjangan pemerintahan pusat, harusnya tidak pemilihan langsung seperti kabupaten-kota," kata Ahmad di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019), seperti dilansir CNN Indonesia.
Opsi kedua, Ahmad mengatakan ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung.
Meski demikian, Doli mengatakan DPR RI belum melakukan kajian apapun untuk menyikapi rencana evaluasi pilkada seperti yang diusulkan Tito. Ia pun berharap ke depan antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dapat satu frekuensi dalam membangun sistem politik dan demokrasi.
"Tapi kita sudah agendakan tahun pertama, paling lambat tahun 2021, semua UU terkait politik dan pemerintahan bisa selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian berencana melakukan evaluasi terhadap pilkada langsung. Menurut Tito, pilkada secara langsung berdampak pada biaya tinggi lantaran untuk menjadi bupati memerlukan Rp 30 miliar. Hal itu telah memicu potensi korupsi kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tito menyinggung usulan mengevaluasi pilkada langsung saat Presiden Jokowi menerima komisioner Komisi Pemilihan Umum, beberapa waktu lalu. Namun, untuk sementara, Jokowi memastikan tidak akan mengubah penyelenggaraan pilkada.
"Tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman.
(miq/miq)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Jadi Bupati Butuh Rp 30 M, Pilkada Langsung Dihapus?"
Post a Comment