Search

Catat Nih! Larangan Jokowi ke Menteri yang Rangkap Jabatan

Catat Nih! Larangan Jokowi ke Menteri yang Rangkap Jabatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jajaran menteri mulai merangkap jabatan. Setidaknya, ada tiga menteri yang merangkap jabatan sebelum demisioner pada 19 Oktober 2019.

Mereka adalah Darmin Nasution (Menko Perekonomian merangkap Plt Menko PMK), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Hukum dan Ham), serta Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan merangkap Menpora).

Darmin Nasution dan Tjahjo Kumolo menggantikan masing-masing posisi Puan Maharani dan Yasonna H Laoly, di mana keduanya telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 - 2024.

Adapun Hanif Dhakiri menggantikan posisi Imam Nahrawi yang telah mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Para menteri yang merangkap jabatan dipastikan tidak akan mengeluarkan kebijakan strategis di Kemenko PMK, Kemenkumham, maupun Kemenpora, terkecuali mendapatkan izin Jokowi.

"Kerja sudah kita batasin sehingga para menteri tidak bisa ambil kebijakan yang berdampak panjang," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Pramono mengemukakan, Jokowi memang telah meminta bahwa tidak ada satupun kebijakan strategis yang dikeluarkan, sampai masa pemerintahan baru berjalan. Menteri, pun hanya diinstruksikan menyelesaikan kebijakan yang tengah disusun.

"Misalnya ketika presiden meminta menko perekonomian untuk menyelesaikan berkaitan simplifikasi perizinan. Sekarang ini kita siapkan UU Omnibus Law dan peninggalan kabinet ini untuk yang akan datang," kata Jokowi.

Pramono pun menjelaskan alasan utama Jokowi memilih Darmin Nasution Cs merangkap jabatan. Menurutnya, bukan perkara mudah untuk memilih menteri baru di detik-detik akhir berakhirnya masa periode pemerintahan.

"Kan nggak mungkin 18 hari angkat menteri baru. Nanti menterinya buat belajar sidang kabinet saja sudah perlu waktu 2-3 bulan. Maka ditunjuk menteri yang memang menyelesaikan tugas internal," kata Pramono. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat Nih! Larangan Jokowi ke Menteri yang Rangkap Jabatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.