Search

Bamsoet Resmi Ketua MPR! Ada Peran Prabowo dan Megawati

Bamsoet Resmi Ketua MPR! Ada Peran Prabowo dan Megawati

Jakarta, CNBC Indonesia - Politikus Partai Golongan Karya Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia periode 2019-2024.

Kepastian itu diperoleh dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019) malam.

Sebelumnya, pemilihan ketua MPR ini sempat alot. Semua lantaran Fraksi Gerindra menolak kesepakatan delapan fraksi dan kelompok DPD yang telah memilih Bamsoet. Ini karena Gerindra ngotot mengusung Ahmad Muzani sebagai ketua MPR.


Saat rapat paripurna dimulai kembali pukul 20.50 WIB, sikap Gerindra melunak. Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menjelaskan semua tak lepas dari hasil konsultasi antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Prabowo dan Megawati sepakat agar MPR selalu diwarnai nilai-nilai musyawarah.

"Kami Fraksi Gerindra sudah sepakat dan setuju mengusung bapak Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR," kata Riza.

"Oleh karena itu dengan persetujuan Gerindra yang terakhir, secara musyawarah mufakat dan aklamasi saudara Bambang Soesatyo terpilih sebagai ketua MPR. Setuju?," tanya pimpinan sementara Abdul Wahab Dalimunthe.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Terpilihnya Bamsoet berbarengan dengan sederet dinamika perpolitikan nasional yang terjadi sekarang dan berpotensi mencuat dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Salah satunya adalah revisi terbatas UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).


Terlepas dari semua dinamika di atas, tahukah Anda apa saja wewenang MPR RI? Berikut adalah 6 wewenang lembaga negara itu sebagaimana dikutip dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;

c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bamsoet Resmi Ketua MPR! Ada Peran Prabowo dan Megawati"

Post a Comment

Powered by Blogger.