Search

UMP Naik 8,51%, Buruh Diminta Makin Produktif, Setuju?

UMP Naik 8,51%, Buruh Diminta Makin Produktif, Setuju?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat resmi telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini sudah mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengutarakan, kenaikan upah minimum menjadi hal yang wajar meski situasi industri manufaktur menghadapi tantangan perlambatan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya komponen biaya hidup yang terus meningkat.

"Yang pertama memang living cost meningkat, jadi kenaikan upah itu memang sesuatu yang tidak terelakkan," ungkap Arif Budimanta kepada CNBC Indonesia, saat ditemui di sela acara dialog 100 ekonom, Kamis (17/10/2019) di Jakarta. 

Namun, kenaikan ini, kata Arif, juga harus diimbangi dengan kenaikan dari sisi produktivitas tenaga kerja. 

"Harapan kita ke depan kenaikan upah diikuti kenaikan aktivitas dari tenaga kerja dan efisiensi dari sisi industri maupun dari kebijakan pemerintah," kata Arif.

Tingkat upah di tahun depan memang lebih tinggi dari kenaikan UMP sepanjang tahun 2019 yang ditetapkan sebesar 8,03%. 

Dalam surat edaran yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, acuan kenaikan upah merujuk pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tahun 2019 sebesar 5,12% dan inflasi sebesar 3,39%. 

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10)

Dari surat edaran tersebut, pemerintah memastikan menetapkan UMP 2020 dengan mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang selama ini ditolak oleh buruh. Serikat buruh mendesak agar PP 78 segera direvisi. 
(hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "UMP Naik 8,51%, Buruh Diminta Makin Produktif, Setuju?"

Post a Comment

Powered by Blogger.