Pengusaha: Wacana Jokowi Jabat Presiden 3 Periode Bikin Gaduh
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengkritik wacana yang berkembang terkait perubahan masa jabatan presiden. Salah satu wacana yang mengemuka adalah masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.Sarman mengingatkan pengusaha, termasuk dari luar negeri, akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menanamkan modal. Alhasil usulan itu dinilai hanya menimbulkan kegaduhan, bukan hanya dari sisi politik melainkan juga dari sisi masyarakat.
"Pemerintah, politikus, pengusaha, semua stake holder harus kerja sama menciptakan gairah investasi makin menarik bagi calon investor yang mau masuk. Salah satunya kita hindari kegaduhan politik. (Pemilu) 2024 nantilah masih terlalu jauh. Baru jabat sebulan, udah isu periode aja," ujar Sarman kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Menurut dia, pembahasan amandemen UUD 1945 biarlah berjalan secara alamiah. Tidak perlu menimbulkan polemik hingga memicu hiruk-pikuk.
"Investor jadi ragu masuk. Mereka kan baca semuanya. Apa yang terjadi di semua negara, apalagi tujuan menanamkan investasi besar. Mereka tanamkan modal di suatu negara gak jangka pendek tapi jangka panjang," kata Sarman.
Tanpa kegaduhan pun, Sarman menilai Indonesia sudah kalah dengan negara-negara lain dalam menarik investasi ke Tanah Air. Di tengah sulitnya ekonomi dunia, menarik investor menjadi hal penting yang harus dimaksimalkan.
"Investasi masuk, devisa bertambah. Terpenting tenaga kerja kita. Proyek-proyek yang ciptakan lapangan kerja," ujar Sarman.
Kemarin, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam UUD 1945.
Terdapat dua usulan perubahan yang mengemuka. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun. Kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.
Sementara saat ini, masa jabatan presiden saat adalah dua kali. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir detik.com.
Menurut dia, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Misalnya masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun.
"Ada kan yang mengatakan demikian dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," ujar Arsul.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, MPR RI masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Semua akan diputuskan pada waktunya.
"Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amandemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," kata politikus PPP tersebut.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha: Wacana Jokowi Jabat Presiden 3 Periode Bikin Gaduh"
Post a Comment