Keran Dibuka Lagi, 9 Perusahaan Ini Lolos Ekspor Nikel
Jakarta, CNBC Indonesia- Evaluasi ekspor nikel yang berlangsung sejak akhir bulan lalu mulai menunjukkan hasil. Dua perusahaan dilarang ekspor, sementara 9 perusahaan dinyatakan bisa kembali ekspor nikel.Putusan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lewat suratnya yang bernomor ND 1076/BC/2019.
Berdasar dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia, putusan ini berdasarkan rapat pada 7 November 2019 pekan lalu di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan dipimpin langsung oleh Menko Luhut.
Rapat tanggal 7 itu membahas soal nota hasil intelejen (NHI) untuk progres kemajuan smelter masing-masing perusahaan yang mengantongi surat izin ekspor. Tim ESDM juga sudah melakukan inpeksi ke lapangan sejak 29 Oktober hingga 2 November 2019.
![]() |
![]() |
Bahwa berdasar hasil inpeksi tersebut, dua perusahaan dinyakan dilarang ekspor yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia. "Keputusan hasil rapat pada tanggal 7 November, bahwa 9 perusahaan yang terkena NHI dapat dilayani ekspornya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi membenarkan hal tersebut, "Aku bikin surat Jumat malam pekan lalu, mulai berlaku segera setelah keluar surat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang tetapi verifikasi secara lebih mandalam. Hasilnya 9 perusahaan memenuhi persyaratan, dan 2 masih pendalaman. 9 perusahaan ini, kata Heru, diberikan izin karena progres smelter sudah sesuai rencana ditambah kadar nikel yang diekspor juga valid, sesuai dengan yang diajukan.
(gus/gus)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keran Dibuka Lagi, 9 Perusahaan Ini Lolos Ekspor Nikel"
Post a Comment