Direksi PTPN III yang jadi Tersangka KPK akan Dinonaktifkan!

Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non-aktif dirut dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dalam rilisnya, Rabu (4/9/2019).
Dalam pelaksanaannya, Wahyu mengatakan Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Kementerian BUMN juga terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
"Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," kata Wahyu.
(miq/miq)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Direksi PTPN III yang jadi Tersangka KPK akan Dinonaktifkan!"
Post a Comment