Search

Ekspor Nikel Disetop, Luhut: RI Bisa Dapat US$ 6 Miliar

Ekspor Nikel Disetop, Luhut: RI Bisa Dapat US$ 6 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kebijakan larangan eskpor nikel yang dipercepat. Menurutnya, hal ini bakal menguntungkan Indonesia di masa mendatang.

"Ini bagus, kita kan usahakan nilai tambah, nilai tambah untuk ekspor nanti bagus. Jadi ekspor kita akan meningkat drastis dengan mengolah nikel di dalam negeri, jadi kita punya supply chain," kata Luhut, saat dijumpai di Gedung Bank Indonesia, Senin (2/9/2019).

Ia mengatakan memang, penghentian ekspor nikel ini akan berdampak sebesar US$ 600 juta tapi ini akan berimbas besar dan menyentuh angka US$ 6 miliar pada tahun 2024. "Nanti sampai pada tataran dengan turunannya bisa US$ 35 miliar dan lapangan kerja bisa lebih dari 100 ribu," kata luhut.

Kebijakan ini akan mencambuk RI untuk membiasakan ekspor dengan nilai tambah, bukan sekedar ekspor mentah. Diperkirakan kebijakan ini bisa memancing investasi hingga senilai US$ 30 miliar sampai 2024.

Kementerian ESDM memastikan soal berlakunya percepatan larangan ekspor komoditas bijih nikel. Mulai berlaku 1 Januari 2020. 

"Kami sudah tanda tangan Permen ESDM mengenai yang intinya penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangunan smelter per tanggal 1 Januari 2020," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot di Kementerian ESDM, Senin (2/9/2019).

Bambang pun menegaskan, insentif yang diberikan pemerintah berupa izin ekspor bijih nikel tersebut semestinya bukan dijadikan sumber utama pendapatan perusahaan untuk membangun smelter.

Sementara, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) belum berputus asa menyampaikan aspirasi terkait aturan percepatan larangan ekspor bijih nikel. "Aspirasinya diterima oleh Ketua DPR, dan Bapak Fadel Muhammad (anggota Komisi VII DPR RI)," ujar Sekretaris Jenderal APNI Meidy K Lengkey melalui pesan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Meidy, lagi-lagi menyampaikan, beberapa dampak yang terjadi apabila ekspor bijih nikel dilarang sebelum 2022, yakni adanya potensi kehilangan penerimaan negara kurang lebih sebesar US$ 259,79 juta dari PNBP ekspor bijih nikel.

Kedua, adanya potensi kerugian investasi smelter nasional sebesar US$ 960 juta. Selain itu juga ada potensi kehilangan pekerjaan sebanyak 16.000 karyawan tambang nikel.

Kemudian ada potensi pengusaan pertambangan/IUP oleh asing, dan potensi cadangan sumber daya alam mineral nikel dikuasai asing kurang lebih 3 miliar ton.

Ekspor Nikel Disetop, Luhut: RI Bisa Dapat US$ 6 Miliar Foto: Infografis/Larangan Ekspor Biji Nikel/Edward Ricardo

[Gambas:Video CNBC]

(gus)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ekspor Nikel Disetop, Luhut: RI Bisa Dapat US$ 6 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.