Pengusaha yang Terlibat Bisa Dibui di Laka Maut Cipularang

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Resor Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang KM 91+400, Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019), menuturkan kedua tersangka adalah sopir truk, yaitu Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S). Namun penyidikan masih bisa berlanjut.
"Nanti saya berkoordinasi dengan kepolisian, nanti penyidikannya tidak hanya berhenti pada pengemudi. Kan pengemudi di belakang hidup, yang depan meninggal," urainya di acara Indonesia Electric Motor Show di Balai Kartini Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Nanti kira-kira kepolisian sesuai dengan diskusi kita, penyidikan bisa sampai ke pengusahanya, atau kemudian yang menyuruh mereka mengangkut sampai tonase 300%," tegasnya.
"Dalam UU Lalu Lintas bisa dikenakan. Dan kalau di KUHP, itu kan ada pasal 55-56, yang menyuruh melakukan. Jadi menyuruh melakukan atau kemudian turut serta," katanya.
(hoi/hoi)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha yang Terlibat Bisa Dibui di Laka Maut Cipularang"
Post a Comment