9 Perusahaan Ajukan Izin Equity Crowdfunding di OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sudah ada 9 perusahaan yang mengajukan izin sebagai penyelenggara fasilitas urun dana berbasis saham atau equity crowdfunding (ECF) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menjelaskan bahwa posisi BEI dalam kapasitasnya membantu OJK dalam menilai perusahaan-perusahaan yang mengajukan diri sebagai platform equity crowdfunding (ECF) tersebut.
"Ada 9 perusahaan yang sudah masuk ke OJK dan kami bantu OJK untuk menilai, itu tinggal melihat proses berikutnya akan live mulai kapan," kata Fithri Hadi, di BEI, Sudirman, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Nantinya, kata dia, platform ini akan berdiri sendiri di luar fasilitas perdagangan di BEI. ECF juga akan memiliki fasilitas pasar perdana maupun pasar sekunder sendiri.
Namun, bila kinerja perusahaan yang sudah mengajukan platform tersebut memiliki performa yang bagus, bisa berpeluang naik kelas menjadi emiten melalui papan akselerasi, yakni papan yang khusus disiapkan bursa bagi perusahaan rintisan.
Pasalnya, BEI sudah mengetahui daftar perusahaan yang menjadi penyelenggara ECF dan berpotensi melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO (initial public offering).
"Kalau sudah layak perusahaan tersebut sudah bisa masuk ke pasar yang lebih tinggi lagi, bisa masuk ke pasar bursa [BEI] melalui papan pengembangan," kata Fithri Hadi.
Umumnya, di negara-negara lain, ECF bekerjasama dengan bursa saham di negara tersebut. Tetapi sejauh ini, belum ada keputusan lebih lanjut apakah ECF akan bermitra dengan BEI karena masih dalam tahap pengembangan.
Seperti diketahui, OJK memberikan ruang bagi perusahaan kecil dengan jumlah modal kurang dari Rp 30 miliar untuk melakukan penghimpunan dana dari publik di luar pasar modal. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 31 Desember 2018.
Tak jauh berbeda dengan penawaran umum di pasar modal, namun penawaran saham dengan mekanisme Layanan Urun Dana ini diselenggarakan oleh penyelenggara equity crowfunding, berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dengan modal minimal dan modal disetor paling sedikit sebesar Rp 2,5 miliar.
Penyelenggara ini nantinya bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek serta manajer investasi.
Sementara, untuk perusahaan yang akan menawarkan saham dengan skema ini hanya boleh memiliki jumlah modal disetor maksimal Rp 30 miliar dengan jumlah kekayaan minimal sebesar Rp 10 miliar. Adapun total dana yang boleh diperoleh dari penawaran saham lewat skema Urun Dana ini paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan, sedangkan masa penawaran maksimal hanya 60 hari.
(tas)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "9 Perusahaan Ajukan Izin Equity Crowdfunding di OJK"
Post a Comment