Search

Kronologi Bos PTPN III Jadi Tersangka KPK Dalam Korupsi Gula

Kronologi Bos PTPN III Jadi Tersangka KPK Dalam Korupsi Gula

Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap distribusi gula yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO), Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU), dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Laode menyebut transaksi mencurigakan tercium ketika KPK mendapatkan informasi ada permintaan uang dari Dolly kepada Pieko. Dolly meminta uang Sin$ 345 ribu pada Senin (2/9/2019) untuk keperluan pribadi. Seperti diketahui, PT Fajar Mulia Transindo merupakan distributor yang 'dimenangkan' PTPN III untuk distribusi gula di tahun 2019.

"PNO (Pieko Nyotosetiadi) kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, RM, untuk mengambil uang dari kantor money changer milik Freddy Tandou," kata Laode di Gedung KPK, Selasa (3/9/2019) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.

Usai mengambil uang, RM kemudian menyerahkan uang Sin$345 ribu itu kepada Dolly. Hanya saja, uang tersebut dititipkan melalui Corry Luca (CLU) yang merupakan anak buah Dolly. "Penyerahan uang dilakukan pada pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Senin 2 September 2019," ujar Laode.

Usai penyerahan uang tersebut, KPK menciduk Corry di kediamannya. Selang setengah jam kemudian petugas KPK mengamankan RM yang merupakan orang kepercayaan Pieko. "RM diamankan tim KPK di rumahnya," ujar Laode.

Usai mengamankan dua orang itu, KPK kemudian bergerak mengamankan Leksana dan Direktur Utama PT KPBN, Edward S Ginting. Dua orang tersebut yang diduga menerima aliran uang untuk disampaikan kepada Dolly. "Kedua orang tersebut diamankan pukul 21.00 WIB di Jakarta," kata Laode.


Tak berhenti di situ, tim KPK ternyata turut menciduk Freddy Tandou, sang pengelola Money Changer tempat uang haram tersebut diambil. "FT (Freddy Tandou) diamankan keesokan harinya, Selasa, 3 September 2019 di kantornya," ujar Syarif.

Total tim KPK mengamankan lima orang dalam serangkaian operasi tersebut. Mereka yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG).

KPK lantas menetapkan Dolly sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dolly bersama Laksana diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu.

"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan direktur utama di BUMN tersebut," kata Laode.

Sebagai penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kronologi Bos PTPN III Jadi Tersangka KPK Dalam Korupsi Gula"

Post a Comment

Powered by Blogger.