Iuran BPJS Naik, Pengusaha Wait and See

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih mengkaji dampak akibat rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sambil menunggu keputusan final pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II naik.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, mengatakan kalangan pengusaha menyadari bahwa langkah pemerintah dan BPJS Kesehatan menaikkan iuran memang untuk menutup defisit yang sudah membengkak sampai Rp28 triliun. Namun, ia berharap keputusan kenaikan iuran tidak menjadi beban bagi pengusaha.
"Kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue tetapi kan nggak bisa merugikan pengusaha juga. Kami coba untuk bicaralah, untuk sementara kami jangan di-ini dulu, kami melihat dulu," kata Shinta di kantor Kadin, Jakarta, Senin (2/9/2019), sebelum Komisi IX dan X DPR RI menggelar raker lanjutan membahas BPJS Kesehatan bersama Menteri Keuangan.
Di samping itu, Shinta memperkirakan besaran iuran peserta penerima upah Badan Usaha yang bakal naik tidak berpengaruh banyak pada ongkos operasional perusahaan.
Untuk peserta penerima upah Badan Usaha, berdasarkan usulan Menteri Keuangan atau DJSN, kenaikan iuran sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta. Dari sini, 4% iuran dibayar badan usaha, sementara sisanya 1% dibayar karyawan.
"Semestinya enggak (berpengaruh pada ongkos operasional), ya. Kan batas atasnya dari Rp8 juta ke Rp12 juta," ucapnya.
Ia mengatakan masih perlu mengkaji lebih jauh dampak beban yang bakal mengena pada perusahaan.
Berikut Usulan yang disampaikan Kemenkeu:
-Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
-Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
-Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
-Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
(hoi/hoi)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Iuran BPJS Naik, Pengusaha Wait and See"
Post a Comment